assalamualaikum warrahmatullahhiwabarakuh
Saya akan menceritakan tips dari saya ,, semoga bermanfaat bagi kalian yang membaca..
Ini adalah pelatihan internet, jadi pasti tentang internet maka kita harus membaca buku yang di serahkan kepada kita agar mudah menjawab soal evaluasi.
Tentang blog saya tidak begitu paham maka saat mengerjakan kita harus di dampingi bersama orang yang bisa.Intinya kita harus sabar,semangat,dan bila belum begitu paham kita harus bertanya kepada orang yang bisa.
Sekian tips dari saya semoga bermanfaat..
From zero to hero
Kamis, 19 Juni 2014
kemajuan teknologi
Tak dapat dipungkiri jika kemajuan teknologi masa kini berkembang sangat pesat. Hal ini dapat dibuktikan dengan banyaknya inovasi-inovasi yang telah dibuat di dunia ini. Dari hingga yang sederhana, hingga yang menghebohkan dunia.
Kemajuan teknologi memang sangat penting untuk kehidupan manusia
jaman sekarang. Karena teknologi adalah salah satu penunjang kemajuan
manusia. Di banyak belahan masyarakat, teknologi telah membantu
memperbaiki ekonomi, pangan, komputer, dan masih banyak lagi.
Sebenarnya Teknologi
sudah ada sejak jaman dahulu, yaitu jaman romawi kuno. Perkembangan
teknologi berkembang secara drastis dan terus berevolusi hingga
sekarang. Hingga menciptakan obyek-obyek, teknik yang dapat membantu
manusia dalam pengerjaan sesuatu lebih efisien dan cepat. Salah satunya
adalah seperti yang ada di Indonesia, yaitu fenomena mobil esemka yang
diciptakan beberapa sekolah di Solo. Telah membuat inovasi mobil
Nasional untuk Indonesia. Selain itu juga, ada di Sidoarjo yang
memproduksi kapal laut untuk kebutuhan melaut.
Ini menjadi bukti bahwa memang teknologi sudah menjadi kebutuhan
dan merata di setiap sektor kehidupan manusia. Terlebih setelah adanya
penemuan komputer dan laptop, yang sekarang hampir semua pekerjaan manusia memiliki hubungan dengan komputer ataupun laptop. Sehingga pantas jika komputer adalah penemuan yang paling mutakhir dan yang paling berpengaruh pada kehidupan manusia.
TENTANG FAKULTAS HUKUM
Bahwa era sekarang yang di sebut era reformasi telah mampu
membuka tabir gelap atas masalah penegakan hukum, masalah aparatur
hukum dan mekanisme bekerjanya lembaga dan pranata hukum menampakan
wajah yang buram dan jauh dari harapan kebutuhan hukum masyarakat untuk
mendapatkan jaminan kepastian keadilan. Eksistensi peran dan fungsi
hukum dalam kehidupan bernegara dan masyarakat kini sedang menjadi
sasaran tuduhan dari problematika tersebut. Situasi ini telah membawa
pada pemikiran, bahwa pendidikan tinggi hukum di Indonesia, khususnya
Fakultas Hukum UMM, harus memahami problematika tersebut sebagai bagian
dari upaya memberikan solusi yang terbaik atas problematika tersebut.
antik dan unik dari balangan
Kayu Raksasa, aku bersama dua anggota Forum Komunitas Hijau berada di dekat
pohon raksasa, yang disebut oleh penduduk Desa Panggung Kecamatan Paringin Selatan sebagai pohon Kusi
Sejarah Singkat UMM
Universitas
Muhammadiyah Malang (UMM) berdiri pada tahun 1964, atas prakarsa
tokoh-tokoh dan Pimpinan Muhammadiyah Daerah Malang. Pada awal
berdirinya Universitas Muhammadiyah Malang merupakan cabang dari Universitas Muhammadiyah Jakarta,
yang didirikan oleh Yayasan Perguruan Tinggi Muhammadiyah Jakarta
dengan Akte Notaris R. Sihojo Wongsowidjojo di Jakarta No. 71 tang-gal
19 Juni 1963.
Pada waktu itu, Universitas Muhammadiyah Malang mempunyai 3 (tiga) fakultas, yaitu (1) Fakultas Ekonomi, (2) Fakultas Hukum, dan (3) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Jurusan Pendidikan Agama. Ketiga fakultas ini mendapat status Terdaftar dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi pada tahun 1966 dengan Surat Keputusan Nomor 68/B-Swt/p/1966 tertanggal 30 Desember 1966.
Pada
tanggal 1 Juli 1968 Universitas Muhammadiyah Malang resmi menjadi
universitas yang berdiri sendiri (terpisah dari Universitas Muhammadiyah
Jakarta), yang penyelenggaraannya berada di tangan Yayasan Perguruan
Tinggi Muhammadiyah Malang, dengan Akte Notaris R. Sudiono, No. 2
tertanggal 1 Juli 1968. Pada perkembangan berikutnya akte ini kemudian
diperbaharui dengan Akte Notaris G. Kamarudzaman No. 7 Tanggal 6 Juni
1975, dan diperbaharui lagi dengan Akte Notaris Kumalasari, S.H. No. 026
tanggal 24 November 1988 dan didaftar pada Pengadilan Malang Negeri No.
88/PP/YYS/ XI/ 1988 tanggal 28 November 1988.
Pada
tahun 1968, Universitas Muhammadiyah Malang menambah fakultas baru,
yaitu Fakultas Kesejahteraan Sosial yang merupakan fi‘lial dari Fakultas
Kesejahteraan Sosial Universitas Muhammadiyah Jakarta. Dengan demikian,
pada saat itu Universitas Muhammadiyah Malang telah memiliki empat
fakultas. Selain itu, FKIP Jurusan Pendidikan Agama mendaftarkan diri
sebagai Fakultas Agama yang berada dalam naungan Departemen Agama dengan
nama Fakultas Tarbiyah.
Langganan:
Postingan (Atom)